Liburan ke luar negeri memang asyik, terlebih kalau acara jalan-jalannya ditemani oleh seluruh keluarga. Namun, perlu diingat, untuk liburan ke luar negeri tentu kamu perlu untuk memiliki paspor. Begitupula kalau kamu liburan ke luar negeri dengan membawa anak-anak. Si kecil juga butuh punya paspor lho, Sobat Tiket. Kamu udah tahu belum bagaimana cara membuat paspor anak 2019?

Sebenarnya cara membuat paspor anak nggak jauh berbeda kok dari cara membuat paspor dewasa. Cara bikin paspor anak ini juga nggak ribet dan bisa diurus langsung ke Kantor Imigrasi oleh para orang tua yang ingin mengajak anak-anak mereka jalan-jalan ke luar negeri.

Perlu kamu ingat, cara membuat paspor anak ini ditujukan untuk anak berusia 0-17 tahun, belum menikah, dan belum punya KTP sendiri.

Nah, kalau kamu belum tahu gimana cara membuat paspor anak 2019, yuk simak cara bikin paspor untuk anak yang mudah banget buat diikuti.

Cara Membuat Paspor Anak 2019 yang Mudah & Cepat

Siapkan Syarat Pembuatan Paspor Anak


Cara membuat paspor anak 2019 sebenarnya sangat mudah. Namun, tentu saja kamu perlu untuk menyiapkan syarat pembuatan paspor anak yang diminta oleh pihak keimigrasian. Syarat pembuatan paspor anak terdiri dari:


  1. Akte kelahiran anak atau surat baptis (asli & fotocopy A4)
  2. KTP kedua orang tua (asli & fotocopy A4)
  3. Kartu keluarga yang memuat nama anak (asli & fotocopy A4)
  4. Akte perkawinan/buku nikah kedua orang tua
  5. Paspor kedua orang tua
  6. Materai Rp6000,- untuk menandatangani surat pernyataan orang tua.


Mungkin akan timbul pertanyaan di benak beberapa orang, bagaimana jika buku nikah orang tua tidak ada disebabkan karena perceraian? Untuk syarat pembuatan paspor anak orang tua cerai, syarat wajib melampirkan buku nikah kedua orang tua dapat diganti dengan melampirkan dokumen akta cerai dan hak pengasuhan anak.

Jika hak asuh anak jatuh pada ibunya, maka syarat pembuatan paspor anak yang dilampirkan adalah e-KTP milik ibu dan paspor milik ibu. Begitu pula jika hak asuh tersebut jatuh kepada ayahnya, maka dokumen yang dilampirkan untuk permohonan paspor anak adalah dokumen KTP dan paspor milik ayah.

Apabila syarat pembuatan paspor anak sudah dilengkapi, silakan berlanjut ke cara membuat paspor anak 2019 tahap selanjutnya ya, Sobat Tiket.

Datang ke Kantor Imigrasi Bersama Orang Tua

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam cara membuat paspor anak 2019 adalah ketentuan untuk datang ke Kantor Imigrasi bersama orang tua. Orang tua harus datang ke kantor imigrasi untuk mendatangani surat pernyataan permohonan pembuatan paspor anak, sekaligus untuk mendampingi anak saat wawancara.

Terkait antrean di imigrasi, Kantor Imigrasi biasanya memberlakukan peraturan antrean prioritas untuk anak sehingga kamu tidak perlu takut akan kehabisan kuota antrean pada hari kedatanganmu ke kantor imigrasi bersama si kecil.

Namun, jika kamu ragu, kamu bisa memesan antrean Kantor Imigrasi via Whatsapp atau online yang informasinya bisa kamu dapatkan di website Kantor Imigrasi masing-masing domisili atau melalui media yang berkaitan.

Menyerahkan Berkas, Mengisi Data & Surat Pernyataan


Serahkan berkas yang kamu bawa bersama si kecil ke Kantor Imigrasi, kemudian isi data anak dan buat surat pernyataan orang tua yang bertandatangan di atas materai Rp6000. Kalau sudah kelengkapan dokumen syarat pembuatan paspor anak akan diperiksa oleh petugas. Kalau sudah, tunggu panggilan wawancara dan foto untuk paspor.

Wawancara & Foto

Ini cara membuat paspor anak 2019 langkah keempat. Yang membedakan antara pembuatan paspor anak dengan orang dewasa tentu saja adalah pendampingan orang tua saat wawancara paspor. Anak perlu kamu dampingi saat ditanya-tanya oleh petugas, Sobat Tiket. Tenang saja, petugas imigrasi sangat ramah dan pastinya nggak akan bikin si kecil takut. Setelah wawancara selesai, anak akan difoto untuk paspor barunya nanti.

Oh ya, kalau paspor yang diinginkan adalah paspor elektronik, akan ada pengambilan data biometrik yang akan dilakukan oleh petugas.

Kalau sudah selesai, kamu akan diberi lembar pengambilan paspor. Nah, sekarang, silakan beralih ke cara membuat paspor langkah selanjutnya ya.

Melakukan Pembayaran Paspor

Langkah selanjutnya dalam cara membuat paspor anak adalah melakukan pembayaran paspor. Pembayaran paspor bisa dilakukan via bank yang ditunjuk oleh pihak imigrasi. Kamu bisa bertanya kepada petugas mengenai cara pembayaran yang kamu inginkan, apakah dengan ATM, melalui transfer bank, atau melalui metode pembayaran lainnya.

Jika kamu membayar melalui transfer bank, tentu saja kamu harus membawa bukti permohonan paspor anak yang kamu dapatkan dari petugas. Nah, kalau kamu mau membayar via ATM, kamu harus memasukkan kode pembayaran yang diinformasikan padamu saat melakukan permohonan pembuatan paspor anak.

Lalu, berapa biaya pembuatan paspor anak 2019? Pada dasarnya, biaya pembuatan paspor anak sama dengan biaya pembuatan paspor dewasa yaitu Rp355.000,- untuk paspor biasa 48 halaman, dan Rp655.000,- untuk paspor elektronik 48 halaman.

Jangan lupa simpan bukti pembayaran ini untuk mengambil paspor si kecil kalau sudah jadi, ya.

Melakukan Pengambilan Paspor Anak

Sebelum melakukan pembayaran, tentu kamu sudah diberitahu kapan paspor baru si kecil jadi dan bisa diambil di Kantor Imigrasi. Di hari yang ditentukan, bawa bukti pembayaran serta lembar pengambilan paspor anak. Nah, sekarang paspor si kecil sudah jadi dan siap dipakai buat jalan-jalan ke luar negeri deh!

Oke, paspor udah di tangan. Sekarang, kamu tinggal pesan tiket pesawat murah di tiket.com untuk terbang ke luar negeri. Sudah tahu kan mau ke mana? Jangan lupa ya, siapkan visa juga jika negara yang akan kamu datangi bersama buah hati kesayangan mewajibkan traveler untuk memiliki visa. Kalau kebetulan kamu ingin berkeliling Eropa, cek cara membuat visa Schengen yang bisa digunakan untuk jalan-jalan keliling Eropa!

Jadi, setelah mengetahui cara membuat paspor anak di atas, kapan nih kamu berangkat traveling bareng si kecil?
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: