Perkembangan teknologi informasi banyak mengubah wajah peradaban manusia. Media sosial bukan saja mengubah pola komunikasi masyarakat, melainkan juga mengubah cara berpikir seseorang.
Media sosial juga 'memaksa' semua negara untuk membuat regulasi untuk melindungi warganya dari dampak-dampak informasi di media sosial. Apalagi media sosial mempunyai karakter kebebasan informasi. Banyak informasi hoax, berita tak berimbang, dan artikel tidak bertanggung jawab bersliweran di media sosial.
Kita lihat negara Jerman. Dilansir dari the guardian, Rabu (6/9) pemerintah Jerman mengeluarkan sebuah peraturan yang bisa mendenda perusahaan sosial media terkait tentang berita hoax. Parlemen Jerman meminta perusahaan media sosial untuk menghapus konten-konten hate speech, berita hoax, dan lain-lain dalam waktu 24 jam sejak ada komplain. Di Jerman, perusahan media sosial juga diharuskan untuk membuat laporan setiap 6 bulan terkait komplain yang mereka dapatkan.
Heiko Maas, Menteri Kehakiman dan Perlindungan Konsumen Jerman mengatakan bahwa "kebebasan berpendapat berakhir ketika tindakan kriminal dimulai" seperti dikutip dari guardian, Rabu (6/9). Heiko juga mengatakan bahwa angka kriminal menyangkut ujaran kebencian di Jerman meningkat sebesar 300 persen selama dua tahun belakangan.
Tak hanya Jerman, negara Prancis juga menerapkan peraturan ketat terkait media sosial. Pemerintah Perancis membuat peraturan ketenagakerjaan yang memperbolehkan pengusaha untuk menilai calon tenaga kerja berdasarkan akun media sosial yang dimilikinya. Hal ini tentu akan membuat masyarakat Perancis semakin berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Tak hanya itu, Perancis juga memperingatkan orangtua untuk tidak memposting foto anaknya ke media sosial karena terkait peraturan privasi. Peraturan ini memungkinkan anak untuk menggugat orangtuanya terkait foto masa kecilnya yang diunggah di media sosial.
Jadi, kebabasan di media sosial tak lantas membuat negara-ngara maju lepas tangan dan membiarkan liar di media sosial. Bahkan, ternyata malah membikin regulasi yang sangat ketat.
Rusia misalnya, bahkan mewajibkan seorang blogger dengan 3.000 pembaca tiap hari untuk mematuhi peraturan media Rusia. Dikutip dari BBC, 1 Agustus 2014, hal ini termasuk memastikan bahwa blogger tidak anonim dan menyimpan data aktivitas sosial selama 6 bulan belakangan. Informasi ini harus diletakkan di dalam server yang ada di Rusia. Hal ini memungkinkan pemerintah Rusia untuk mendapatkan akses terhadap data pengguna media sosial.
Tetangga negara kita, Malaysia sendiri juga pernah dikritisi oleh Amnesty Internasional. Amnesty Malaysia menyesalkan kasus Fahmi Reza yang mengunggah karikatur Perdana Menteri Malaysia di Facebook. Malaysia mempunyai sebuah peraturan bernama Undang-undang Komunikasi dan Multimedia 1998 (CMA). Peraturan ini memungkinkan pemerintah Malaysia untuk menghukum pengguna media sosial terkait kritik terhadap pemerintah. Ada juga kasus Muhammad Amirul Azwan Mohammed Shakri yang tersandung kasus penghinaan terhadan Pangeran Mahkota Johor di Facebook. Pertengahan Mei 2016 juga ada kasus beberapa suporter sepakbola yang diperiksa polisi karena mengkritisi tim sepakbola pangeran mahkota Johor.
Indonesia baru memulai regulasi tentang media sosial saat mensahkan UU ITE No. 11 Tahun 2008. Dengan bedasarkan pasal ini Kominfo sempat memblokir beberapa media sosial seperti Bigo live, Vimeo, Reddit, dan lain-lain. Kominfo beralasan bahwa platform media sosial tersebut tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah Indonesia terkait penggunaaan media sosial. Kominfo juga berusaha keras agar konten berita hoax dan ujaran kebencian bisa terkurangi di media sosial di Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga sedang mewacanakan kepemilikan akun di media sosial harus sesuai kartu identitas kependudukan. Hal ini untuk mengurangi kriminalitas di media sosial. Rencananya aturan itu baru akan diterapkan pada tahun depan.
Apalagi jumlah pengguna internet di Indonesia makin besar. Pada tahun 2016 ada 132,7 juta sekitar 51,5% dari total jumlah penduduk Indonesia sebesar 256,2 juta yang tersambung dengan internet. Dari total pengguna internet sebanyak 71,6 juta pengguna Facebook atau 54%. Sedang pengguna Instagram sebesar 19,9 juta atau 15%. Banyak lembaga pemerintah dan swasta juga menggunakan media sosial untuk berkomunikasi. Sehingga media sosial perlu mendapat perhatian serius oleh semua pihak.
Media sosial juga 'memaksa' semua negara untuk membuat regulasi untuk melindungi warganya dari dampak-dampak informasi di media sosial. Apalagi media sosial mempunyai karakter kebebasan informasi. Banyak informasi hoax, berita tak berimbang, dan artikel tidak bertanggung jawab bersliweran di media sosial.
Lalu, bagaimana negara-negara mengatur media sosial untuk melindungi warganya?
Kita lihat negara Jerman. Dilansir dari the guardian, Rabu (6/9) pemerintah Jerman mengeluarkan sebuah peraturan yang bisa mendenda perusahaan sosial media terkait tentang berita hoax. Parlemen Jerman meminta perusahaan media sosial untuk menghapus konten-konten hate speech, berita hoax, dan lain-lain dalam waktu 24 jam sejak ada komplain. Di Jerman, perusahan media sosial juga diharuskan untuk membuat laporan setiap 6 bulan terkait komplain yang mereka dapatkan.
Heiko Maas, Menteri Kehakiman dan Perlindungan Konsumen Jerman mengatakan bahwa "kebebasan berpendapat berakhir ketika tindakan kriminal dimulai" seperti dikutip dari guardian, Rabu (6/9). Heiko juga mengatakan bahwa angka kriminal menyangkut ujaran kebencian di Jerman meningkat sebesar 300 persen selama dua tahun belakangan.
Tak hanya Jerman, negara Prancis juga menerapkan peraturan ketat terkait media sosial. Pemerintah Perancis membuat peraturan ketenagakerjaan yang memperbolehkan pengusaha untuk menilai calon tenaga kerja berdasarkan akun media sosial yang dimilikinya. Hal ini tentu akan membuat masyarakat Perancis semakin berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Tak hanya itu, Perancis juga memperingatkan orangtua untuk tidak memposting foto anaknya ke media sosial karena terkait peraturan privasi. Peraturan ini memungkinkan anak untuk menggugat orangtuanya terkait foto masa kecilnya yang diunggah di media sosial.
Jadi, kebabasan di media sosial tak lantas membuat negara-ngara maju lepas tangan dan membiarkan liar di media sosial. Bahkan, ternyata malah membikin regulasi yang sangat ketat.
Rusia misalnya, bahkan mewajibkan seorang blogger dengan 3.000 pembaca tiap hari untuk mematuhi peraturan media Rusia. Dikutip dari BBC, 1 Agustus 2014, hal ini termasuk memastikan bahwa blogger tidak anonim dan menyimpan data aktivitas sosial selama 6 bulan belakangan. Informasi ini harus diletakkan di dalam server yang ada di Rusia. Hal ini memungkinkan pemerintah Rusia untuk mendapatkan akses terhadap data pengguna media sosial.
Tetangga negara kita, Malaysia sendiri juga pernah dikritisi oleh Amnesty Internasional. Amnesty Malaysia menyesalkan kasus Fahmi Reza yang mengunggah karikatur Perdana Menteri Malaysia di Facebook. Malaysia mempunyai sebuah peraturan bernama Undang-undang Komunikasi dan Multimedia 1998 (CMA). Peraturan ini memungkinkan pemerintah Malaysia untuk menghukum pengguna media sosial terkait kritik terhadap pemerintah. Ada juga kasus Muhammad Amirul Azwan Mohammed Shakri yang tersandung kasus penghinaan terhadan Pangeran Mahkota Johor di Facebook. Pertengahan Mei 2016 juga ada kasus beberapa suporter sepakbola yang diperiksa polisi karena mengkritisi tim sepakbola pangeran mahkota Johor.
Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia baru memulai regulasi tentang media sosial saat mensahkan UU ITE No. 11 Tahun 2008. Dengan bedasarkan pasal ini Kominfo sempat memblokir beberapa media sosial seperti Bigo live, Vimeo, Reddit, dan lain-lain. Kominfo beralasan bahwa platform media sosial tersebut tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah Indonesia terkait penggunaaan media sosial. Kominfo juga berusaha keras agar konten berita hoax dan ujaran kebencian bisa terkurangi di media sosial di Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga sedang mewacanakan kepemilikan akun di media sosial harus sesuai kartu identitas kependudukan. Hal ini untuk mengurangi kriminalitas di media sosial. Rencananya aturan itu baru akan diterapkan pada tahun depan.
Apalagi jumlah pengguna internet di Indonesia makin besar. Pada tahun 2016 ada 132,7 juta sekitar 51,5% dari total jumlah penduduk Indonesia sebesar 256,2 juta yang tersambung dengan internet. Dari total pengguna internet sebanyak 71,6 juta pengguna Facebook atau 54%. Sedang pengguna Instagram sebesar 19,9 juta atau 15%. Banyak lembaga pemerintah dan swasta juga menggunakan media sosial untuk berkomunikasi. Sehingga media sosial perlu mendapat perhatian serius oleh semua pihak.
Post A Comment:
0 comments: